Penyembelihan hewan qurban

         PENYEMBELIHAN  HEWAN QURBAN
1. Pengertian penyembelihan
    Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-Zakah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah al-Zakah karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik,suci dan halal dimakan. Jika hewan tidak disembelih dahulu maka hewan tersebut tidak halal dimakan.

2. Dasar dan hukum
•Ketentuan dan Hukum
Hewan qurban haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’. Adapun jika qurbannya 1 ekor kambing atau gibas atau biri-biri dapat dipergunakan untuk satu jiwa , sedangkan jika hewan qurbannya 1 ekor sapi atau kerbau atau Onta bisa dipergunakan untuk 7 jiwa (orang).
Adapun hukum melaksanakan qurban bagi ummat Islam adalah sunah muakkad, sedangkan bagi Rasulullah dan keluarganya wajib, sementara bagi orang yang mampu tetapi tidak menjalankan hukumnya makruh. Sebagaimana Hadits Nabi :


Artinya : “Aku diperintahkan menyembelih hewan qurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR. Tirmidzi)

Sebagaimana firman Allah. Pada Q.S Al-Kautsar 1-3:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ . إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.
 
Syarat hewan qurban:
1. Tidak cacat
2. Cukup umur; Unta berumur 1 tahun atau lebih, Sapi/kerbau berumur 2 tahun , domba berumur 1 tahun dan kambing berumur 2 tahun atau yang sudah berganti gigi (musinnah).
3. Halal
4. Milik sendiri
5. Sehat
6. Jantan 
Adapun syarat dan rukun penyembelihan hewan:
1.     Syarat bagi penyembelih
Orang yang menyembeli syaratnya adalah orang Islam atau (ahli kitab) yaitu orang yang berpegang pada kitab Allah SWT . Tidak buta, orang berakal dan niat menyengaja menyembelih.

2.    Syarat alat penyembelih
Syaratnya alat penyembelihan tradisional atau mekanik adalah:
- Tajam (tidak tumpul) agar lebih cepat penyembelihan
- Alat penyembelihan bisa dari besi,logam,dan batu
- Tidak diperbolehkan dengan alat yang terbuat dari gigi dan kuku

3.    Bagian tubuh yang disembelih
- Binatang disembelih lehernya dengan dipotong urat saluran pernafasan dan urat saluran makanan.
- Binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liat atau jatuh kedalam lubang, menyembelihnya dilakukan dibagian mana saja dari badannya , asal bias mati.


3. Fungsi qurban dalam kehidupan
1. Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2. Sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
3. Wujud kesetiakawanan dan kepedulian sosial.
4. Mengikuti Sunnah Rasul.
5. Melatih kesabaran dan jiwa rela berkurban.

Sekian & terima kasih-