AQIQAH

1. PENGERTIAN AQIQAH 
 pengertian aqiqah melalui pendekatan bahasa, yaitu memiliki arti “memotong”. Asal katanya adalah aqqa-yauqqu-aqqan. Menurut para ulama, istilah “memotong” memiliki banyak makna. Bisa bermakna “memotong” atau “menyembelih”. Memotong rambut bayi yang baru lahir, dan menyembelih hewan. Menurut Abut Ubaid, pengertian aqiqah yaitu memotong rambut yang ada di kepala bayi. 

Berdasarkan istilah, aqiqah memiliki makna pemotongan atau penyembelihan hewan, dalam rangka bersyukur kepada Allah, karena kelahiran anak (perempuan maupun laki-laki). Syukuran aqiqah disertai dengan pemotongan sebagian rambut bayi.


2. HUKUM DAN DALIL AQIQAH
Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, maksudnya adalah sangat dianjurkan bagi setiap orang tua muslim dan berkemampuan mengaqiqahkan anak adalah perbuatan yang sangat disukai Allah SWT. Hal ini juga untuk membuktikan rasa cinta kasih orang tua terhadap anaknya.

Dasar hukum perintah aqiqah adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Samurah Ra:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

 Samurah bin Jundab dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR. Tirmidzi]
Hadis yang lain diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan abu Daud yang artinya:
"Bersamaan dengan anak terdapat hak untuk diaqiqahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih binatang) dan buanglah penyakit atau kotoran darinya (dengan mencukur rambut kepalanya)". (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

3. PEMANFAATAN DAGING HEWAN AQIQAH
Tidak seperti halnya daging kurban yang dibagikan dalam keadaan mentah, daging akikah disunahkan dibagikan setelah dimasak.

Dalam kitab Kifayah Al-Akhyar juz 2 hal 243, diterangkan bahwa

a. Menurut Imam Rofi'i: daging akikah yang sudah dimasak lebih utama jika dibagikan langsung ke rumah-rumah fakir miskin.
b. Menurut Imam Syafi'i : boleh mengundang fakir miskin ke rumah untuk menikmati daging akikah yang sudah dimasak.

Nilai lebih ketika dibagikan langsung ke rumah-rumah fakir miskin adalah dapat dinikmati oleh seluruh anggota keluarga. Nilai lebih ketika menghadirkan orang dalam acara walimah akikah adalah mendapatkan pahala silaturahmi dan mendapatkan doa-doa khusus untuk bayi, ketika bayi dihadapkan dan dimintakan doa kepada orang-orang yang hadir.


4. KETENTUAN HEWAN UNTUK AQIQAH
a. Binatang/ Hewan yang dapat digunakan untuk kurban adalah:
1. Domba
2. Kambing
3. Sapi
4. Unta

b. Ketentuan umur hewan untuk kurban:
1. Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah ganti gigi
2. Kambing biasa minimal berumur 2 tahun
3. Sapi atau kerbau
4. Unta minimal berumur 5 tahun.

c. Jumlah hewan untuk aqiqah
Jumlah hewan untuk aqiqah sesuai sunnah nabi Muhammad SAW. Anak yang lahir laki-laki disembelihkan dua ekor kambing. Apabila yang lahir anak perempuan disembelihkan satu ekor kambing. Hal ini mengacu pada hadis nabi Muhammad SAW. yang artinya "Dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah SAW telah menyuruh kita agar mengaqiqahi untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan satu ekor kambing". (HR. Ibnu Majah)


5. WAKTU AQIQAH
Waktu pelaksanaan akikah, terbagi 2, yaitu Waktu ada' dan waktu qada'. Waktu ada' adalah dilaksanakan tepat pada waktunya, yakni pada hari ke-7, ke-14 atau ke-21 dari kelahiran anak. Yang paling utama adalah pada hari ke-7, Sedangkan Waktu qadha' adalah : pelaksanaan setelah hari ada' karena adanya alasan syar'i.

Menurut pendapat para ulama dari kalangan mazhab Syafi'i, waktu pelaksanaan akikah masih berlaku hingga anak usia balig (dewasa). Jika anak telah balig (dewasa), maka gugurlah kesunahan akikah bagi orang tuanya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Taqiyudin dalam kitabnya Kifayah Al Akhyar juz II, hal. 243

6. HIKMAH AQIQAH 
1. Terjalinnya hubungan batin antara orang tua dan anak
2. Anak dapat memberi pertolongan kepada orang tuanya pada hari kiamat 
3. Terjalinnya hubungan baik dengan tetangga dan fakir miskin.
4. Saling mendoakan antar sesama