Fiqih

- PENGERTIAN KHIYAR
 Secara bahasa, khiyar artinya memilih yang terbaik. Dalam aktivitas jual beli, terdapat hak bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan akad atau membatalkan sesuai pertimbangan masing-masing. Sedangkan menurut istilah khiyar adalah pihak yang berakad memiliki hak untuk melangsungkan atau membatalkan akad.

-HUKUM KHIYAR
Dasar hukum khiyar terdapat dalam hadits Ibnu Umar yang meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ.

Artinya: "Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga)." (HR Bukhari dan Muslim).



-HIKMAH KHIYAR 
Syariat khiyar memiliki manfaat yang dapat dipetik dari orang-orang yang terlibat jual beli. Hikmah yang dapat diperoleh yaitu:

Menghindari terjadinya penyesalan pada penjual dan pembeli atau salah satunya.
Menghindari penipuan pada jual beli.
Mendidik penjual dan pembeli berhati-hati, cermat dan teliti saat bertransaksi
Menguatkan sikap rela di antara penjual dan pembeli.
Menumbuhkan toleransi pada kedua pihak.

- MACAM-MACAM KHIYAR
Khiyar memiliki empat macam bentuk yaitu:

1. Khiyar majlis
Khiyar majlis adalah khiyar yang berlangsung asalkan penjual dan pembeli masi ada di tempat berlangsungnya transaksi. Hak khiyar berakhir saat kedua pihak berpisah dan transaksi tidak dapat dibatalkan. Nabi Muhammad berkata:

”Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat aqad).” (HR. Al-Bukhari)

2. Khiyar syarat
Khiyar syarat adalah hak yang dimiliki penjual, pembeli, atau keduanya untuk tetap melanjutkan mau pun membatalkan transaksi selama dalam masa tenggang yang disetujui bersama.

Khiyar syarat berlaku tiga hari dan transaksi tidak bisa dibatalkan jika sudah melewati masa tersebut. Lalu, hak khiyar tidak bisa diwariskan dan masa tenggangnya perlu dilakukan secara cermat.

3. Khiyar aibi
Khiyar aibi adalah khiyar untuk pembeli yang memiliki hak memilih untuk membatalkan atau meneruskan transaksi jika terdapat kecacatan pada barang yang dibeli. Adanya cacat bisa mengurangi nilai atau manfaat barang tersebut. Misalnya kecacatan pada hal yang penting, cacat yang sulit hilang, atau cacat tersebut sudah ada sejak di tangan penjual.

4. Khiyar ru'yah
Khiyar ru'yah adalah hak pembeli dalam membatalkan atau meneruskan transaksi jual beli yang disebabkan objek transaksi belum tampak saat akad dilakukan.

Pada khiyar ini, pembeli belum dapat meneliti barang yang dibelinya. Nabi Muhammad bersabda:

”Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya.” (H.R. At-Tirmizi).

-Reza Fernanda 95