Qirad

- Pengertian Qirad
Qirad adalah penyerahan harta dari pemilik dana kepada pengelola dana , sebagai modal usaha. Keuntungannya dibagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati.

Qirad dalam perbankan syari'ah sering disebut dengan istilah mudarabah, yakni bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Modal 100% dari pemilik dana/lembaga keuangan syariah (LKS) dan pengelola usahanya adalah nasabah (peminjam)

- Hukum Qirad
Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan sebab terdapat unsur tolong-menolong dalam kebaikan.

- Rukun Qirad
1. Malik (pemilik modal)
2. Amil (pengelola)
3. Mal/Modal/Dana
4. Amal (Usaha)
5. Ribh/Laba/Keuntungan
6. Sighat ijab Kabul (ucapan serah terima)

- Syarat Qirad 
1. Pemilik dan pengelola modal sama-sama dewasa dan berakal sehat
2. Pemilik dan pengelola modal sama-sama ikhlas (tidak ada paksaan)
3. Diketahui jumlah modalnya baik oleh pemilik modal maupun penerima
4. Jenis pekerjaan ditentukan oleh penerima modal sesuai bakat dan kemampuannya
5. Kesepakatan modal hendaknya disepakati pada saat mengadakan perjanjian
6. Ada perjanjian bagi untuk antara keduanya (pemilik dan pengelola modal)

-Jenis Qirad
Secara garis besar, Qirad dapat dibagi menjadi dua jenis:
1. Mudarabah Mutlaqah, adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana, yang cakupannya sangat luas, dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, lokasi, waktu, bentuk pengelolaan, dan mitra kerjanya

2. Mudarabah Muqayyadah, adalah bentuk kerjasama antara kedua belah pihak, dan pengelolaannya dibatasi oleh beberapa persyaratan.