Postingan

Qirad

- Pengertian Qirad Qirad adalah penyerahan harta dari pemilik dana kepada pengelola dana , sebagai modal usaha. Keuntungannya dibagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati. Qirad dalam perbankan syari'ah sering disebut dengan istilah mudarabah, yakni bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Modal 100% dari pemilik dana/lembaga keuangan syariah (LKS) dan pengelola usahanya adalah nasabah (peminjam) - Hukum Qirad Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan sebab terdapat unsur tolong-menolong dalam kebaikan. - Rukun Qirad 1. Malik (pemilik modal) 2. Amil (pengelola) 3. Mal/Modal/Dana 4. Amal (Usaha) 5. Ribh/Laba/Keuntungan 6. Sighat ijab Kabul (ucapan serah terima) - Syarat Qirad  1. Pemilik dan pengelola modal sama-sama dewasa dan berakal sehat 2. Pemilik dan pengelola modal sama-sama ikhlas (tidak ada paksaan) 3. Diketahui jumlah modalnya baik oleh pemilik modal maupun penerima 4. Jenis pekerjaan ditentukan oleh pener

Jual beli

1. Pengertian Jual Beli  Secara bahasa jual beli ع يَ ْب ْ ال (berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai’). Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam. 2. Dasar Hukum Jual Beli  Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut: a. Al-Qur’an   وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275). b. Hadist Rasulullah Saw. Artinya: “Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi Saw. ditanya tentang mata pencaha

AQIQAH

1. PENGERTIAN AQIQAH   pengertian aqiqah melalui pendekatan bahasa, yaitu memiliki arti “memotong”. Asal katanya adalah aqqa-yauqqu-aqqan. Menurut para ulama, istilah “memotong” memiliki banyak makna. Bisa bermakna “memotong” atau “menyembelih”. Memotong rambut bayi yang baru lahir, dan menyembelih hewan. Menurut Abut Ubaid, pengertian aqiqah yaitu memotong rambut yang ada di kepala bayi.  Berdasarkan istilah, aqiqah memiliki makna pemotongan atau penyembelihan hewan, dalam rangka bersyukur kepada Allah, karena kelahiran anak (perempuan maupun laki-laki). Syukuran aqiqah disertai dengan pemotongan sebagian rambut bayi. 2. HUKUM DAN DALIL AQIQAH Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, maksudnya adalah sangat dianjurkan bagi setiap orang tua muslim dan berkemampuan mengaqiqahkan anak adalah perbuatan yang sangat disukai Allah SWT. Hal ini juga untuk membuktikan rasa cinta kasih orang tua terhadap anaknya. Dasar hukum perintah aqiqah adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Samurah Ra: عَن

Fiqih

- PENGERTIAN KHIYAR  Secara bahasa, khiyar artinya memilih yang terbaik. Dalam aktivitas jual beli, terdapat hak bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan akad atau membatalkan sesuai pertimbangan masing-masing. Sedangkan menurut istilah khiyar adalah pihak yang berakad memiliki hak untuk melangsungkan atau membatalkan akad. -HUKUM KHIYAR Dasar hukum khiyar terdapat dalam hadits Ibnu Umar yang meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ. Artinya: "Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya

BAB. JUAL BELI

1. Apakah pengertian jual beli menurut bahasa? Pengertian secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu. 2. Apakah pengertian jual beli menurut istilah? Menurut istilah adalah akad tukar menukar harta yg lain melalui tata cara yg telah ditentukan. 3. Apakah hukum jual-beli menurut para ulama? Halal atau boleh 4. Sebutkan rukun jual bel! 1. Aqid,2. Ma'qud , 3. Sighat ijab kabul , 4. Ijab dari penjual dan kabul dari pemberi 5. Sebutkan syarat penjual dan pembeli! 1. Baligh, 2. Berakal, 3. Rusdu, 4. Suka sama suka 6. Sebutkan syarat barang yang diperjualbelikan! 1. Suci, 2. Bermanfaat, 3. Dalam kekuasaan penjual dan pembeli, 4. Dapat diserah terimakan, 5. Barangnya,kadar dan sifat harus diketahui oleh penjual dan pembeli 7. Sebutkan syarat alat jual beli! Haruslah alat yg bernilai dan diakui secara umum penggunannya. 8. Sebutkan bentuk ijab dan Qabul! a. Murabahah b. Akad Wadiah c. Istishna d. Akad Hawalah e. Musyarakah f. Salam g. Qardh h. Akad Ijarah i. Ijarah Muntahiya Bittam

Penyembelihan hewan qurban

Gambar
         PENYEMBELIHAN  HEWAN QURBAN 1. Pengertian penyembelihan     Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-Zakah  yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah al-Zakah  karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik,suci dan halal dimakan. Jika hewan tidak disembelih dahulu maka hewan tersebut tidak halal dimakan. 2. Dasar dan hukum •Ketentuan dan Hukum Hewan qurban haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’. Adapun jika qurbannya 1 ekor kambing atau gibas atau biri-biri dapat dipergunakan untuk satu jiwa , sedangkan jika hewan qurbannya 1 ekor sapi atau kerbau atau Onta bisa dipergunakan untuk 7 jiwa (orang). Adapun hukum melaksanakan qurban bagi ummat Islam adalah sunah muakkad, sedangkan bagi Rasulullah dan keluarganya wajib, sementara bagi orang yang mampu tetapi tidak menjalankan hukumnya makruh. Sebagaimana Hadits Nabi : Artinya : “Aku diperintahkan menyembelih hewan